Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2022, Terdakwa Hendro menghubungi Achmad Prihantoyo dan meminta uang tambahan biaya pengurusan yang akan diberikan kepada Terdakwa Itong.
Pada tanggal 10 Januari 2022, Terdakwa Itong menyampaikan kepada Terdakwa Hamdan putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang pembubaran PT SGP bisa dibantu. Selanjutnya Terdakwa Hamdan meneruskan informasi tersebut kepada Terdakwa Hendro.
Kemudian pada 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, Terdakwa Hendro mengirim pesan Whats App kepada Terdakwa Hamdan terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya pada jam 13.15 WIB, Terdakwa Hendro dengan membawa uang sebesar Rp 140.000.000,00 menghubungi Terdakwa Hamdan dan mengatakan bahwa Terdakwa Hendro sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya Terdakwa Hamdan meminta Terdakwa Hendro untuk meletakkan uang tersebut ke dalam mobil Honda Brio berwama oranye dengan Nomor Polisi M 1295 NJ milik Terdakwa Hamdan dengan cara menyerahkan kunci mobil kepada Terdakwa Hendro. Selanjutnya pada jam 15.00 WIB. Terdakwa beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 140.000.000,00 diamankan oleh Petugas KPK.
Baca Juga:Kasus Suap Perkara, Hakim Itong Isnaeni Jalani Sidang Perdana Di PN Tipikor Surabaya Hari Ini