Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Hingga 30 September 2022

Buat warga Jawa Timur ( Jatim ), ada gambar gembira. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 01 Juli 2022 | 12:48 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Hingga 30 September 2022
Program pemutihan pajak kendaraan di Jatim [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Buat warga Jawa Timur ( Jatim ), ada gambar gembira. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Ia pun mengajak warganya agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebaik-baiknya agar tidak dikenai sanksi denda.

Khofifah menerangkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

"Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni . Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," katanya, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com.

Baca Juga:Hujan Lebat Berpotensi Mengguyur Sejumlah Provinsi di Indonesia, Termasuk di Jatim

"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," terang Gubernur perempuan pertama Jatim itu.

Sejauh ini, Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022.

Di samping capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sehanyak 58,91 persen, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen
.

"Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para _stakeholder_ dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," ungkapnya.

Selain itu, kepada para wajib pajak, mantan Menteri Sosial RI itu juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi Jatim mengapresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umroh.

Baca Juga:Gelaran Porprov Cabor Pencak Silat Kisruh, Netizen Berdebat Soal Ini

Hadiah ini akan diundi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadhan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang.

Sedangkan tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Untuk tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini