Momen Pj Bupati Jombang Ditilang Polisi Gegara Gunakan Nopol Abal-Abal

Polisi menilang dan menyita motor Vespa milik Pj (Penjabat) Bupati Jombang Sugiat, setelah viral diduga memakai nomor polisi (nopol) palsu.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 17 November 2023 | 07:55 WIB
Momen Pj Bupati Jombang Ditilang Polisi Gegara Gunakan Nopol Abal-Abal
Sepeda motor vespa milik Pj Bupati Jombang Sugiat diamankan di kantor Satlantas setempat, Kamis (16/11/2023). [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Polisi menilang dan menyita motor Vespa milik Pj (Penjabat) Bupati Jombang Sugiat, setelah viral diduga memakai nomor polisi (nopol) palsu.

Anggota Satlantas Polres Jombang mendatangi rumah dinas Pj Bupati Jombang untuk menilang dan menyita Vespa Piaggio warga biru milik Sugiat.

“Kami lakukan penilangan pada Rabu (15/11/2023) malam. Kami datangi rumah dinas beliau. Pak Pj Bupati Jombang Sugiat yang tanda tangan di atas blangko tilang. Sepeda motornya juga kita sita,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/11/2023).

Penilangan tersebut berawal dari viralnya nopol cantik Vespa milik Pj Bupati Jombang Sugiat yang diduga abal-abal. Vespa biru tersebut memakai nopol S 4461 AT, yang seharusnya menggunakan AG 2509 JJ.

Baca Juga:Berdalih Cek Keperawanan, Pakde di Jombang Cabuli Ponakannya Sampai Depresi

Polisi kemudian mendatangi rumah dinas untuk Pj Bupati Jombang untuk melalukan tilang. “Semalam kita datangi. Motornya kita amankan sampai proses persidangan tilang selesai,” kata Arifin.

AKP Nur Arifin membenarkan nopol yang dipakai Pj Bupati Jombang tidak sesuai dengan aslinya.

“Kendaraan itu menggunakan nopol yang berbeda dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) aslinya,” katanya.

Arifin menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapatnya, pemasangan nopol palsu tersebut merupakan inisiatif dari staf Pj Bupati Jombang. Yaitu anggota salah satu komunitas skuter di wilayah Jombang.

“Kita kenakan pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena tidak menggunakan TNKB yang sesuai. Denda maksimalnya Rp 500 ribu,” kata Arifin.

Baca Juga:Keterlaluan, Akal-akalan Pemuda di Jombang agar Bisa Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Pj Bupati Jombang disebutkan saat ini sudah mengurus administrasi penggunakaan nopol baru untuk kendaraan tersebut. Sugiat akan menggunakan nopol cantik untuk wilayah Jombang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini