Komisioner KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Ini

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berinisial H dilaporkan ke Bawaslu setempat.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 28 Februari 2024 | 08:56 WIB
Komisioner KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Ini
Ilustrasi KPU, Komisioner KPU 2022-2027 (Youtube)

SuaraJatim.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berinisial H dilaporkan ke Bawaslu setempat buntut membuka kotak suara tanpa didampingi saksi.

H dilaporkan Lukman Hakim dan Levi yang merupakan warga Jember. Komisioner KPU tersebut dinilai telah melampui kewenangannya dengan membuka dua kotak suara berisikan lembar C hasil dari 30 TPS di dua desa, yakni Jamintoro dan Jatiroto.

Salah satu pelapor, Lukman menilai komisioner KPU Jember tersebut telah bersikap arogan dengan membuka kotak suara yang sebenarnya bukan wewenangnya.

"Sikap anggota KPU yang berinisial H kami nilai sebuah sikap arogansi, karena telah melampaui kewenangannya dengan membuka dua kotak surat suara berisi plano hasil rekapitulasi tanpa disaksikan peserta kontestan pemilu," katanya dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (28/2/2024).

Baca Juga:Duhh, KPU Jember Cium Adanya Penggelembungan Suara di Sejumlah TPS Kecamatan Sumberwaru

Dia menyayangkan sikap komisioner KPU Jember tersebut kendati membuka kedua kotak suara dengan dalih menerima laporan dugaan adanya penggelembungan suara.

Harusnya, kata dia, pembukaan kotak suara tetap harus didampingi saksi baik dari peserta pemilu maupun petugas keamanan.

Lukman menyebut, atas tindakan tersebut, terlapor telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU Pasal 33. "Kotak suara itu mahkota pemilu, tidak semua boleh membuka," tegasnya.

Membuka kotak suara tanpa ada rekomendasi bisa berurusan dengan hukum.

"Apa yang dilakukan oleh komisioner KPU itu sudah merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum, dan kami akan terus mengawal laporan ini," terangnya.

Baca Juga:Kertas Plano Ada Bekas Noda Bekas Hapusan, KPU Jember Endus Adanya Dugaan Kecurangan

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana membenarkan bahwa membuka kotak suara tanpa didampingi sanksi merupakan tindakan kliru.

"Kami menyayangkan pembukaan kotak suara oleh KPU yang dilakukan tanpa adanya saksi pendamping ini. Tindakan itu tidak dibenarkan. Terkait hal ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jatim untuk melakukan langkah-langka yang harus diambil," katanya.

Sanda menjelaskan, pembukaan kotak suara tetap harus disaksikan oleh peserta pemilu, terlebih ada isu penggelembungan suara. "Makanya harus disaksikan oleh saksi parpol," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto pasang badan terhadap rekannya. Ia menyebut yang dilakukan H sudah sesuai tugasnya.

"Apa yang terjadi di Sumberbaru, itu sudah sesuai tupoksi anggota KPU. Jika ada penyelenggara lain yang menganggap salah, ya kami akan menunggu rekomendasinya," kata Susanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak