SuaraJatim.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berinisial H dilaporkan ke Bawaslu setempat buntut membuka kotak suara tanpa didampingi saksi.
H dilaporkan Lukman Hakim dan Levi yang merupakan warga Jember. Komisioner KPU tersebut dinilai telah melampui kewenangannya dengan membuka dua kotak suara berisikan lembar C hasil dari 30 TPS di dua desa, yakni Jamintoro dan Jatiroto.
Salah satu pelapor, Lukman menilai komisioner KPU Jember tersebut telah bersikap arogan dengan membuka kotak suara yang sebenarnya bukan wewenangnya.
"Sikap anggota KPU yang berinisial H kami nilai sebuah sikap arogansi, karena telah melampaui kewenangannya dengan membuka dua kotak surat suara berisi plano hasil rekapitulasi tanpa disaksikan peserta kontestan pemilu," katanya dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (28/2/2024).
Baca Juga:Duhh, KPU Jember Cium Adanya Penggelembungan Suara di Sejumlah TPS Kecamatan Sumberwaru
Dia menyayangkan sikap komisioner KPU Jember tersebut kendati membuka kedua kotak suara dengan dalih menerima laporan dugaan adanya penggelembungan suara.
Harusnya, kata dia, pembukaan kotak suara tetap harus didampingi saksi baik dari peserta pemilu maupun petugas keamanan.
Lukman menyebut, atas tindakan tersebut, terlapor telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU Pasal 33. "Kotak suara itu mahkota pemilu, tidak semua boleh membuka," tegasnya.
Membuka kotak suara tanpa ada rekomendasi bisa berurusan dengan hukum.
"Apa yang dilakukan oleh komisioner KPU itu sudah merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum, dan kami akan terus mengawal laporan ini," terangnya.
Baca Juga:Kertas Plano Ada Bekas Noda Bekas Hapusan, KPU Jember Endus Adanya Dugaan Kecurangan
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana membenarkan bahwa membuka kotak suara tanpa didampingi sanksi merupakan tindakan kliru.
- 1
- 2