Keranjingan Judi Online, Remaja Probolinggo Bawa Kabur Uang Sewa Mobil

Pria berinisial MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo diamankan polisi

Baehaqi Almutoif
Minggu, 21 Juli 2024 | 12:33 WIB
Keranjingan Judi Online, Remaja Probolinggo Bawa Kabur Uang Sewa Mobil
Ilustrasi Uang (Unsplash)

SuaraJatim.id - Pria berinisial MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo diamankan polisi, usai membawa kabur uang sewa kendaraan Elf dan Hi Ace milik seorang Kepala Desa di Kecamatan Gending.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Kepala Humas sementara Iptu Zainullah mengatakan, MS ditangkap usai dilaporkan korbannya berinisial S.

"Hari Senin kemarin, kami berhasil menangkap seorang warga Sumberwetan terkait kasus penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu Kepala Desa di Kecamatan Gending. MS ditangkap di sekitar rumahnya sekitar jam 21.00 WIB," ujarnya dilansir dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Sabtu (21/7/2024).

Kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku bekerja sama pada 2022. Kemudian S menitipkan 2 mobil, Elf dan Hi Ace kepada MS.

Baca Juga:Terungkap Kronologi dan Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Gegara Judi Online

Kebetulan MS memiliki perusahaan persewaan mobil Exotic Java Adventure. Awalnya, pembayaran uang lancar diberikan kepada korban.

Akan tetapi, mulai pertengahan Agustus sampai Desember 2023, pembayaran mulai tersendat. Hingga tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp57 juta.

S berusaha menagih namun selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya membawa kasus tersebut ke kepolisian.

Tak lama setelah itu, polisi menangkap MS dan mengamankan berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA ke rekening MS sebesar Rp57.150.000.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui bahwa MS menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online di "Gates Olympus". Awalnya hanya mengisi saldo sebesar Rp500 ribu, namun karena penasaran, MS kembali mengisi hingga total mencapai Rp57 juta.

Baca Juga:Terima Endors Judi Online, Selebgram Tulungagung Terancam Penjara 10 Tahun

"Atas perbuatannya, MS akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini