SuaraJatim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, memaparkan dua nota penjelasan mengenai perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Sidang Paripurna bersama DPRD Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura, Surabaya, pada Senin (20/1/2025).
Perubahan nama dilakukan pada dua BUMD, yaitu Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (JGU) dan Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.
Adhy menjelaskan bahwa perubahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur bahwa kedua perusahaan tersebut diubah statusnya dari perseroan terbatas menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
"Ini hanya perubahan nomenklatur. Pertama PT. Jatim Grha Utama dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Jatim dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jatim," kata Adhy Karyono.
Baca Juga:Pj Gubernur Adhy Karyono Apresiasi Kwarda Pramuka Jatim dalam Tekan Kemiskinan
Adhy menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur tersebut juga membawa dampak pada penyesuaian inti bisnis perusahaan. Sebagai contoh, Perseroda JGU yang sebelumnya bergerak dalam bidang pengelolaan aset, penyangga aset/lahan, dan pengembangan produk properti, kini akan mengalihkan fokusnya ke sektor real estate, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, serta pengelolaan limbah beracun dan berbahaya.
Menurut Adhy, perubahan ini tidak hanya bertujuan mendukung program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tetapi juga diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya core bussiness-nya juga berubah. Itu semua terjadi agar dapat menunjang program dan kegiatan Pemprov Jatim sehingga pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara khusus untuk Perseroda Penjamin Kredit Daerah Jatim, Adhy menjelaskan, akan tetap mempertahankan kegiatan usahanya khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan UMKM.
"Untuk Jamkrida akan tetap sama fokusnya, namun akan kita maksimalkan lagi khusunya berkaitan dengan peningkatan akses dunia usaha baik UMKM dan Koperasi melalui peningkatan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha dalam bidang penjaminan pinjaman atau kredit," katanya.
Baca Juga:Pemprov Jatim Raih Penghargaan Peserta PembaTIK Terbanyak Nasional 2024
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf selaku Pimpinan Paripurna menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim yang aktif dan tanggap menjalankan setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kami selaku pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim khususnya kepada Pak Pj. Gub yang selalu menjalankan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah. Semoga raperda ini menjadi iktiar kita bersama dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur," pungkasnya.