Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 08 November 2019 | 13:37 WIB
Tiga terdakwa pelaku pembakaran Polsek Tambelangan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (11/9/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Abdul Muqtadir salah satu terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, meminta majelis hakim untuk sumpah Mubahalah atau sumpang pocong.

Permintaan sumpah pocong itu disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan, Kamis (7/11/2019) kemarin.

Mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT. Tujuannya, supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.

Dalam sidang tersebut, tim pengacara terdakwa menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Saifudin, Choirul Anam dan Fariji.

Baca Juga: Kerahkan Massa, Ini Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan

Saksi Saifudin menyampaikan, sebelum kejadian pembakaran Mapolsek, terdakwa Abdul Muqtadir sedang berada di rumahnya.

Namun keterangan saksi tersebut terpatahkan ketika ketua majelis hakim Rochmad mencerca pertanyaan yang ditujukan kepada terdakwa Abdul Muqtadir. Hakim menilai banyak ketidakcocokan antara keterangan terdakwa Abdul dengan keterangan saksi Saifudin

"Itu hak saudara untuk bicara apapun, namun yang pasti apa yang terdapat pada fakta persidangan tidak bisa anda sangkal. Pada intinya kejadian (pembakaran Mapolsek) ada. Dan bukti-bukti bukan hanya diperoleh dari keterangan saudara saja sebagai terdakwa, masih banyak keterangan saksi lain yang juga perlu dipertimbangkan,” ujar hakim Rochmad seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (8/11/2019).

Menanggapi itu, terdakwa Abdul Muqtadir mengaku bersedia melakukan sumpah Mubahalah dalam sidang.

“Saya minta di-mubahalah pak hakim. Apabila saya berbohong saya siap menerima azab di dunia dan akhirat pak hakim,” ujar terdakwa.

Baca Juga: Pembakar Polsek Tambelangan Sembunyi di Ponpes, Kapolda Jatim Ogah Sweeping

Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim. “Maaf, dalam acara hukum pidana, istilah (mubahalah) itu tidak ada,” imbuh hakim.

Load More