SuaraJatim.id - Abdul Muqtadir salah satu terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, meminta majelis hakim untuk sumpah Mubahalah atau sumpang pocong.
Permintaan sumpah pocong itu disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan, Kamis (7/11/2019) kemarin.
Mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT. Tujuannya, supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.
Dalam sidang tersebut, tim pengacara terdakwa menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Saifudin, Choirul Anam dan Fariji.
Saksi Saifudin menyampaikan, sebelum kejadian pembakaran Mapolsek, terdakwa Abdul Muqtadir sedang berada di rumahnya.
Namun keterangan saksi tersebut terpatahkan ketika ketua majelis hakim Rochmad mencerca pertanyaan yang ditujukan kepada terdakwa Abdul Muqtadir. Hakim menilai banyak ketidakcocokan antara keterangan terdakwa Abdul dengan keterangan saksi Saifudin
"Itu hak saudara untuk bicara apapun, namun yang pasti apa yang terdapat pada fakta persidangan tidak bisa anda sangkal. Pada intinya kejadian (pembakaran Mapolsek) ada. Dan bukti-bukti bukan hanya diperoleh dari keterangan saudara saja sebagai terdakwa, masih banyak keterangan saksi lain yang juga perlu dipertimbangkan,” ujar hakim Rochmad seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (8/11/2019).
Menanggapi itu, terdakwa Abdul Muqtadir mengaku bersedia melakukan sumpah Mubahalah dalam sidang.
“Saya minta di-mubahalah pak hakim. Apabila saya berbohong saya siap menerima azab di dunia dan akhirat pak hakim,” ujar terdakwa.
Baca Juga: Kerahkan Massa, Ini Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan
Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim. “Maaf, dalam acara hukum pidana, istilah (mubahalah) itu tidak ada,” imbuh hakim.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Dimas Aulia berpendapat bahwa keterangan para saksi sidang hari ini makin meringankan posisi hukum para terdakwa.
“Setidaknya keterangan para saksi bisa dipertimbangan majelis hakim untuk meringankan jeratan para terdakwa,” ujarnya.
Sidang dilanjutkan Kamis (14/11/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.
Untuk diketahui, kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ini dibagi dalam dua berkas perkara. Pada berkas perkara pertama untuk tiga terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi. Proses hukum ketiganya sudah memasuki tahap penuntutan.
Sedangkan diberkas perkara kedua, ada 6 terdakwa yang hari ini menjalani sidang. Mereka adalah terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim. Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan, JPU Sebut Ini Otak Pelakunya
-
Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan, Tiga Terdakwa Mulai Disidang
-
Alasan Keamanan, Rutan Medaeng Tolak 9 Tersangka Pembakar Polsek
-
Cerita Satiri Ikut Bakar Mapolsek Tambelangan Sehabis Tadarusan
-
Tiga DPO Pembakar Mapolsek Tambelangan Serahkan Diri, 13 Lainnya Buron
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya