SuaraJatim.id - Hubert Henry Limahelu, basis grup Band Boomerang, mengaku menerima vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Hal itu disampaikan Henry setelah menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan ganja yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019) kemarin.
Menurutnya, vonis tersebut tidak akan menghentikan cita-citanya sebagai musisi.
"Saya berterimakasih pada majelis hakim atas putusan ini, dan saya sebagai seorang musisi tetap berkarya," kata Henry seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (15/11/2019).
Lebih lanjut, Henry mengaku akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya atas vonis ini.
"Musisi biasalah seperti ini,” tutupnya.
Terpisah, Robert Mantini, pengacara Herny menilai putusan hakim ini memang sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Henry memang mengkonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri.
"Saya rasa putusan ini cukup objektif, putusan satu tahun enam bulan kalau dijalani tinggal 10 bulan, karena nanti bisa mengajukan pembebasan bersyarat sesuai Undang Undang Lapas,” ujarnya.
Terkait putusan satu tahun empat bulan, menurut Robert hal itu cukup menguntungkan terdakwa karena mengingat terdakwa adalah seorang residivis narkoba dan juga barang bukti yang disita adalah tujuh gram.
Baca Juga: Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM
"Putusan itu saya rasa cukup objektif,” ujarnya.
Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa kasus kepemilikan ganja, Henry.
"Menyatakan terdakwa Hubert Henry Limahelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara,” ujar hakim Anne dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangan putusannya, Anne juga menyebut bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Seusai membacakan putusan, hakim Anne memberikan kesempatan pada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau terima atas putusan ini.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau lebih tinggi dua bulan dari vonis hakim.
Berita Terkait
-
Pakai Ganja, Basis Band Rock Boomerang Divonis Penjara 16 Bulan
-
Hari Ini, Basis Boomerang Jalani Sidang Putusan Kasus Ganja
-
Dua Kali Absen Sidang, Hakim Anggap Putri Tak Serius Ajukan Ganti Kelamin
-
Selain Ganti Kelamin, Putri Mau Ubah Namanya jadi Ahmad Putra Adinata
-
Pemohon Tak Hadir, Sidang Ganti Kelamin Putri Natasiya Ditunda
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo
-
5 Fakta Begal Sadis di Pasuruan Bacok Dua Remaja, Yamaha N-Max Dibawa Kabur