Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 15 November 2019 | 08:26 WIB
Polisi menunjukkan tersangka kasus narkotika Hubert Henry Limahelu di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/6). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

Perlu diketahui, dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat 1 a nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Henry ditangkap Polrestabes Surabaya di rumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah.

Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga: Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM

Load More