SuaraJatim.id - Hubert Henry Limahelu, basis grup Band Boomerang, mengaku menerima vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Hal itu disampaikan Henry setelah menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan ganja yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019) kemarin.
Menurutnya, vonis tersebut tidak akan menghentikan cita-citanya sebagai musisi.
"Saya berterimakasih pada majelis hakim atas putusan ini, dan saya sebagai seorang musisi tetap berkarya," kata Henry seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (15/11/2019).
Lebih lanjut, Henry mengaku akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya atas vonis ini.
"Musisi biasalah seperti ini,” tutupnya.
Terpisah, Robert Mantini, pengacara Herny menilai putusan hakim ini memang sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Henry memang mengkonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri.
"Saya rasa putusan ini cukup objektif, putusan satu tahun enam bulan kalau dijalani tinggal 10 bulan, karena nanti bisa mengajukan pembebasan bersyarat sesuai Undang Undang Lapas,” ujarnya.
Terkait putusan satu tahun empat bulan, menurut Robert hal itu cukup menguntungkan terdakwa karena mengingat terdakwa adalah seorang residivis narkoba dan juga barang bukti yang disita adalah tujuh gram.
Baca Juga: Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM
"Putusan itu saya rasa cukup objektif,” ujarnya.
Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa kasus kepemilikan ganja, Henry.
"Menyatakan terdakwa Hubert Henry Limahelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara,” ujar hakim Anne dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangan putusannya, Anne juga menyebut bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Seusai membacakan putusan, hakim Anne memberikan kesempatan pada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau terima atas putusan ini.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau lebih tinggi dua bulan dari vonis hakim.
Berita Terkait
-
Pakai Ganja, Basis Band Rock Boomerang Divonis Penjara 16 Bulan
-
Hari Ini, Basis Boomerang Jalani Sidang Putusan Kasus Ganja
-
Dua Kali Absen Sidang, Hakim Anggap Putri Tak Serius Ajukan Ganti Kelamin
-
Selain Ganti Kelamin, Putri Mau Ubah Namanya jadi Ahmad Putra Adinata
-
Pemohon Tak Hadir, Sidang Ganti Kelamin Putri Natasiya Ditunda
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit
-
KTP Ada di Dompet, Tapi Namanya Gentayangan: Skandal ASN Sumenep Curi Identitas Sopir
-
Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T