SuaraJatim.id - Hubert Henry Limahelu, basis grup Band Boomerang, mengaku menerima vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Hal itu disampaikan Henry setelah menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan ganja yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019) kemarin.
Menurutnya, vonis tersebut tidak akan menghentikan cita-citanya sebagai musisi.
"Saya berterimakasih pada majelis hakim atas putusan ini, dan saya sebagai seorang musisi tetap berkarya," kata Henry seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (15/11/2019).
Lebih lanjut, Henry mengaku akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya atas vonis ini.
"Musisi biasalah seperti ini,” tutupnya.
Terpisah, Robert Mantini, pengacara Herny menilai putusan hakim ini memang sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Henry memang mengkonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri.
"Saya rasa putusan ini cukup objektif, putusan satu tahun enam bulan kalau dijalani tinggal 10 bulan, karena nanti bisa mengajukan pembebasan bersyarat sesuai Undang Undang Lapas,” ujarnya.
Terkait putusan satu tahun empat bulan, menurut Robert hal itu cukup menguntungkan terdakwa karena mengingat terdakwa adalah seorang residivis narkoba dan juga barang bukti yang disita adalah tujuh gram.
Baca Juga: Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM
"Putusan itu saya rasa cukup objektif,” ujarnya.
Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa kasus kepemilikan ganja, Henry.
"Menyatakan terdakwa Hubert Henry Limahelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara,” ujar hakim Anne dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangan putusannya, Anne juga menyebut bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Seusai membacakan putusan, hakim Anne memberikan kesempatan pada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau terima atas putusan ini.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau lebih tinggi dua bulan dari vonis hakim.
Berita Terkait
-
Pakai Ganja, Basis Band Rock Boomerang Divonis Penjara 16 Bulan
-
Hari Ini, Basis Boomerang Jalani Sidang Putusan Kasus Ganja
-
Dua Kali Absen Sidang, Hakim Anggap Putri Tak Serius Ajukan Ganti Kelamin
-
Selain Ganti Kelamin, Putri Mau Ubah Namanya jadi Ahmad Putra Adinata
-
Pemohon Tak Hadir, Sidang Ganti Kelamin Putri Natasiya Ditunda
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak