SuaraJatim.id - Terdakwa kasus ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Kota Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi dijerat hukuman kurungan penjara tujuh bulan.
Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (3/2/2020), Mak Susi dianggap bersalah karena menyiarkan kabar tidak benar atau hoaks yang disampaikannya di salah satu stasiun televisi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Susanti dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara. Pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan," ucap Hakim Ketua Yohanes Hehamony.
Susi diputus bersalah karena telah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak benar sesuai pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Putusan yang dibacakan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni selama 12 bulan penjara. Vonis yang ringan itu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Yakni terdakwa berperilaku sopan. Perbuatan terdakwa merupakan representasi dari kecintaan dan ketakwaan terhadap nilai-nilai nasionalisme dan terdakwa masih memiliki tanggung jawab anak-anak."
"Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Mak Susi, Sahid berdiskusi dan menyatakan sepakat menerima putusan itu.
“Kami menerima putusan itu yang mulia,” kata Sahid usai berdiskusi dengan Mak Susi.
Baca Juga: Vonis Ringan, PNS Surabaya Kasus Rasial Asrama Papua Dihukum 5 Bulan Bui
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Vonis Ringan, PNS Surabaya Kasus Rasial Asrama Papua Dihukum 5 Bulan Bui
-
Sebar Hoaks Soal Asrama Papua, Susi Dituntut Satu Tahun Penjara
-
Sidang Perdana Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Teriak 'Merdeka!'
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Dulu 17 Ribu, Kini Hanya 7 Ribu: Apa yang Membuat Warga Blitar Takut Punya Anak?
-
Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan