SuaraJatim.id - Terdakwa kasus ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Kota Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi dijerat hukuman kurungan penjara tujuh bulan.
Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (3/2/2020), Mak Susi dianggap bersalah karena menyiarkan kabar tidak benar atau hoaks yang disampaikannya di salah satu stasiun televisi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Susanti dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara. Pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan," ucap Hakim Ketua Yohanes Hehamony.
Susi diputus bersalah karena telah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak benar sesuai pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Putusan yang dibacakan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni selama 12 bulan penjara. Vonis yang ringan itu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Yakni terdakwa berperilaku sopan. Perbuatan terdakwa merupakan representasi dari kecintaan dan ketakwaan terhadap nilai-nilai nasionalisme dan terdakwa masih memiliki tanggung jawab anak-anak."
"Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Mak Susi, Sahid berdiskusi dan menyatakan sepakat menerima putusan itu.
“Kami menerima putusan itu yang mulia,” kata Sahid usai berdiskusi dengan Mak Susi.
Baca Juga: Vonis Ringan, PNS Surabaya Kasus Rasial Asrama Papua Dihukum 5 Bulan Bui
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Vonis Ringan, PNS Surabaya Kasus Rasial Asrama Papua Dihukum 5 Bulan Bui
-
Sebar Hoaks Soal Asrama Papua, Susi Dituntut Satu Tahun Penjara
-
Sidang Perdana Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Teriak 'Merdeka!'
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
ISTTS Jadi yang Pertama di Jawa Timur Gelar Workshop AI Nvidia, Apa yang Dipelajari?
-
Rp1,6 Miliar Ludes Akibat Video Call Sex, Pasutri di Riau Jadi Tersangka
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja