SuaraJatim.id - Terdakwa kasus ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Kota Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi dijerat hukuman kurungan penjara tujuh bulan.
Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (3/2/2020), Mak Susi dianggap bersalah karena menyiarkan kabar tidak benar atau hoaks yang disampaikannya di salah satu stasiun televisi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Susanti dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara. Pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan," ucap Hakim Ketua Yohanes Hehamony.
Susi diputus bersalah karena telah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak benar sesuai pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Vonis Ringan, PNS Surabaya Kasus Rasial Asrama Papua Dihukum 5 Bulan Bui
Putusan yang dibacakan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni selama 12 bulan penjara. Vonis yang ringan itu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Yakni terdakwa berperilaku sopan. Perbuatan terdakwa merupakan representasi dari kecintaan dan ketakwaan terhadap nilai-nilai nasionalisme dan terdakwa masih memiliki tanggung jawab anak-anak."
"Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Mak Susi, Sahid berdiskusi dan menyatakan sepakat menerima putusan itu.
“Kami menerima putusan itu yang mulia,” kata Sahid usai berdiskusi dengan Mak Susi.
Baca Juga: Sebar Hoaks Soal Asrama Papua, Susi Dituntut Satu Tahun Penjara
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Potret Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Suap Hakim PN Surabaya
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, MA akan Berhentikan Sementara Mantan Ketua PN Surabaya Sebagai Hakim
-
Eks PN Surabaya Ikut Atur Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rudi Suparmono yang Disita Kejagung Bikin Melongo!
-
Kejagung Sita Rp 21 Miliar dalam Mobil yang Terparkir di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga