SuaraJatim.id - Terdakwa kasus ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Kota Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi dijerat hukuman kurungan penjara tujuh bulan.
Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (3/2/2020), Mak Susi dianggap bersalah karena menyiarkan kabar tidak benar atau hoaks yang disampaikannya di salah satu stasiun televisi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Susanti dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara. Pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan," ucap Hakim Ketua Yohanes Hehamony.
Susi diputus bersalah karena telah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak benar sesuai pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Putusan yang dibacakan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni selama 12 bulan penjara. Vonis yang ringan itu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Yakni terdakwa berperilaku sopan. Perbuatan terdakwa merupakan representasi dari kecintaan dan ketakwaan terhadap nilai-nilai nasionalisme dan terdakwa masih memiliki tanggung jawab anak-anak."
"Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Mak Susi, Sahid berdiskusi dan menyatakan sepakat menerima putusan itu.
“Kami menerima putusan itu yang mulia,” kata Sahid usai berdiskusi dengan Mak Susi.
Baca Juga: Vonis Ringan, PNS Surabaya Kasus Rasial Asrama Papua Dihukum 5 Bulan Bui
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Vonis Ringan, PNS Surabaya Kasus Rasial Asrama Papua Dihukum 5 Bulan Bui
-
Sebar Hoaks Soal Asrama Papua, Susi Dituntut Satu Tahun Penjara
-
Sidang Perdana Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Teriak 'Merdeka!'
-
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
-
Berkas Tiga Tersangka Kericuhan di Depan Asrama Papua Surabaya Resmi P-21
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026