SuaraJatim.id - Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, ternyata telah menghirup udara bebas sejak pertengahan bulan Maret 2020. Susi bebas setelah pengajuan cuti bersyarat (CB) diterima Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya Siti Viona Aidilla mengatakan, masa tahanan Mak Susi telah berakhir pada (19/3/2020). Mak Susi sendiri masuk rutan pada 9 September 2019.
"Sudah bebas pertengahan bulan Maret. Dia mengajukan cuti bersyarat," jelas Viona pada Suara.com, Kamis (30/4/2020) melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut Viona mengatakan, alasan diterimanya cuti bersyarat Mak Susi, lantaran yang bersangkutan berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan selama 6,5 bulan. Pengajuan cuti bersyarat Mak Susi, tambah Viona, dilakukan di bulan ke enam.
Baca Juga: Vonis Ringan, Mak Susi Dihukum 7 Bulan Penjara Kasus Kerusuhan Asrama Papua
"Diterima CB (cuti bersyarat) karena berkelakuan baik, tidak pernah ada kecacatan administratif dan tak ada substantif perilaku yang kurang baik. Jadi Mak Susi hanya menjalani 6,5 bulan masa tahanan. Saat ini, dengan berakhirnya masa tahanannya, Mak Susi langsung dinyatakan bebas," terangnya.
Saat keluar Rutan, hanya keluarga yang menjemput Mak Susi. Tidak ada massa dari organisasi masyarakat (ormas).
"Tri Susanti keluar Rutan sekitar pukul 10.45 WIB. Dia dijemput oleh suami, kakaknya, serta dua anaknya. Tidak ada ormas," katanya.
Untuk diketahui, Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mak Susi divonis bersalah pada Senin (3/2/2020) sesuai dengan perbuatannya melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ia dipidana tujuh bulan penjara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Vonis Ringan, PNS Surabaya Kasus Rasial Asrama Papua Dihukum 5 Bulan Bui
Mak Susi masuk kel Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo pada 9 September 2019.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Vonis Ringan, Mak Susi Dihukum 7 Bulan Penjara Kasus Kerusuhan Asrama Papua
-
Sidang Perdana Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Teriak 'Merdeka!'
-
Ogah Diadili Sendirian, Kubu Mak Susi Minta Polisi Jemput Veronica Koman
-
Kuasa Hukum Mak Susi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Kliennya
-
Jadi Tersangka Hoaks Mahasiswa Papua, Mak Susi Pertimbangkan Pra Peradilan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran