SuaraJatim.id - Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, ternyata telah menghirup udara bebas sejak pertengahan bulan Maret 2020. Susi bebas setelah pengajuan cuti bersyarat (CB) diterima Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya Siti Viona Aidilla mengatakan, masa tahanan Mak Susi telah berakhir pada (19/3/2020). Mak Susi sendiri masuk rutan pada 9 September 2019.
"Sudah bebas pertengahan bulan Maret. Dia mengajukan cuti bersyarat," jelas Viona pada Suara.com, Kamis (30/4/2020) melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut Viona mengatakan, alasan diterimanya cuti bersyarat Mak Susi, lantaran yang bersangkutan berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan selama 6,5 bulan. Pengajuan cuti bersyarat Mak Susi, tambah Viona, dilakukan di bulan ke enam.
"Diterima CB (cuti bersyarat) karena berkelakuan baik, tidak pernah ada kecacatan administratif dan tak ada substantif perilaku yang kurang baik. Jadi Mak Susi hanya menjalani 6,5 bulan masa tahanan. Saat ini, dengan berakhirnya masa tahanannya, Mak Susi langsung dinyatakan bebas," terangnya.
Saat keluar Rutan, hanya keluarga yang menjemput Mak Susi. Tidak ada massa dari organisasi masyarakat (ormas).
"Tri Susanti keluar Rutan sekitar pukul 10.45 WIB. Dia dijemput oleh suami, kakaknya, serta dua anaknya. Tidak ada ormas," katanya.
Untuk diketahui, Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mak Susi divonis bersalah pada Senin (3/2/2020) sesuai dengan perbuatannya melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ia dipidana tujuh bulan penjara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Vonis Ringan, Mak Susi Dihukum 7 Bulan Penjara Kasus Kerusuhan Asrama Papua
Mak Susi masuk kel Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo pada 9 September 2019.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Vonis Ringan, Mak Susi Dihukum 7 Bulan Penjara Kasus Kerusuhan Asrama Papua
-
Sidang Perdana Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Teriak 'Merdeka!'
-
Ogah Diadili Sendirian, Kubu Mak Susi Minta Polisi Jemput Veronica Koman
-
Kuasa Hukum Mak Susi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Kliennya
-
Jadi Tersangka Hoaks Mahasiswa Papua, Mak Susi Pertimbangkan Pra Peradilan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
ISTTS Jadi yang Pertama di Jawa Timur Gelar Workshop AI Nvidia, Apa yang Dipelajari?
-
Rp1,6 Miliar Ludes Akibat Video Call Sex, Pasutri di Riau Jadi Tersangka
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja