SuaraJatim.id - Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, ternyata telah menghirup udara bebas sejak pertengahan bulan Maret 2020. Susi bebas setelah pengajuan cuti bersyarat (CB) diterima Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya Siti Viona Aidilla mengatakan, masa tahanan Mak Susi telah berakhir pada (19/3/2020). Mak Susi sendiri masuk rutan pada 9 September 2019.
"Sudah bebas pertengahan bulan Maret. Dia mengajukan cuti bersyarat," jelas Viona pada Suara.com, Kamis (30/4/2020) melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut Viona mengatakan, alasan diterimanya cuti bersyarat Mak Susi, lantaran yang bersangkutan berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan selama 6,5 bulan. Pengajuan cuti bersyarat Mak Susi, tambah Viona, dilakukan di bulan ke enam.
"Diterima CB (cuti bersyarat) karena berkelakuan baik, tidak pernah ada kecacatan administratif dan tak ada substantif perilaku yang kurang baik. Jadi Mak Susi hanya menjalani 6,5 bulan masa tahanan. Saat ini, dengan berakhirnya masa tahanannya, Mak Susi langsung dinyatakan bebas," terangnya.
Saat keluar Rutan, hanya keluarga yang menjemput Mak Susi. Tidak ada massa dari organisasi masyarakat (ormas).
"Tri Susanti keluar Rutan sekitar pukul 10.45 WIB. Dia dijemput oleh suami, kakaknya, serta dua anaknya. Tidak ada ormas," katanya.
Untuk diketahui, Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mak Susi divonis bersalah pada Senin (3/2/2020) sesuai dengan perbuatannya melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ia dipidana tujuh bulan penjara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Vonis Ringan, Mak Susi Dihukum 7 Bulan Penjara Kasus Kerusuhan Asrama Papua
Mak Susi masuk kel Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo pada 9 September 2019.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Vonis Ringan, Mak Susi Dihukum 7 Bulan Penjara Kasus Kerusuhan Asrama Papua
-
Sidang Perdana Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Teriak 'Merdeka!'
-
Ogah Diadili Sendirian, Kubu Mak Susi Minta Polisi Jemput Veronica Koman
-
Kuasa Hukum Mak Susi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Kliennya
-
Jadi Tersangka Hoaks Mahasiswa Papua, Mak Susi Pertimbangkan Pra Peradilan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026