SuaraJatim.id - Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, ternyata telah menghirup udara bebas sejak pertengahan bulan Maret 2020. Susi bebas setelah pengajuan cuti bersyarat (CB) diterima Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya Siti Viona Aidilla mengatakan, masa tahanan Mak Susi telah berakhir pada (19/3/2020). Mak Susi sendiri masuk rutan pada 9 September 2019.
"Sudah bebas pertengahan bulan Maret. Dia mengajukan cuti bersyarat," jelas Viona pada Suara.com, Kamis (30/4/2020) melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut Viona mengatakan, alasan diterimanya cuti bersyarat Mak Susi, lantaran yang bersangkutan berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan selama 6,5 bulan. Pengajuan cuti bersyarat Mak Susi, tambah Viona, dilakukan di bulan ke enam.
"Diterima CB (cuti bersyarat) karena berkelakuan baik, tidak pernah ada kecacatan administratif dan tak ada substantif perilaku yang kurang baik. Jadi Mak Susi hanya menjalani 6,5 bulan masa tahanan. Saat ini, dengan berakhirnya masa tahanannya, Mak Susi langsung dinyatakan bebas," terangnya.
Saat keluar Rutan, hanya keluarga yang menjemput Mak Susi. Tidak ada massa dari organisasi masyarakat (ormas).
"Tri Susanti keluar Rutan sekitar pukul 10.45 WIB. Dia dijemput oleh suami, kakaknya, serta dua anaknya. Tidak ada ormas," katanya.
Untuk diketahui, Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mak Susi divonis bersalah pada Senin (3/2/2020) sesuai dengan perbuatannya melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ia dipidana tujuh bulan penjara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Vonis Ringan, Mak Susi Dihukum 7 Bulan Penjara Kasus Kerusuhan Asrama Papua
Mak Susi masuk kel Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo pada 9 September 2019.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Vonis Ringan, Mak Susi Dihukum 7 Bulan Penjara Kasus Kerusuhan Asrama Papua
-
Sidang Perdana Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Teriak 'Merdeka!'
-
Ogah Diadili Sendirian, Kubu Mak Susi Minta Polisi Jemput Veronica Koman
-
Kuasa Hukum Mak Susi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Kliennya
-
Jadi Tersangka Hoaks Mahasiswa Papua, Mak Susi Pertimbangkan Pra Peradilan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel