Ini Kata Pemkot Surabaya Soal SE Positif Corona Dilarang Ikut UTBK SBMPTN

Pemkot Surabaya Berikan Penjelasan Terkait SE Wali Kota Risma, Soal Wajib Rapid Tes Bagi Peserta UTBK SBMPTN

Chandra Iswinarno
Kamis, 02 Juli 2020 | 21:09 WIB
Ini Kata Pemkot Surabaya Soal SE Positif Corona Dilarang Ikut UTBK SBMPTN
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Suara.com/Arry)

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membenarkan penerbitan surat edaran (SE) perihal diwajibkannya tes Covid-19 bagi peserta yang mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) di empat kampus negeri Ibu Kota Jawa Timur tersebut.

"Jadi pada prinsipnya, keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Jadi prinsip itu yang harus dipahamkan kepada semuanya," ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widiyanto di Balai Kota Surabaya pada Kamis (2/7/2020) malam.

Meski memberikan syarat tersebut di SE Wali Kota Surabaya, pemkot janji akan memberikan keringanan kepada peserta yang tinggal di Kota Surabaya.

"Khusus untuk warga Surabaya, terutama yang mereka tergabung dalam bidik misi. Mereka akan kita siapkan rapid test massal secara gratis dan itu nanti untuk penempatannya sedang kita diskusikan, bertempat di kampus-kampus itu, Unair, ITS, dan UPN," katanya.

Baca Juga:Wali Kota Risma Larang Positif Corona Ikut UTBK di UNAIR, UPN dan ITS

Meski begitu, Pemkot berjanji akan membantu peserta UTBK yang lokasi rumahnya berjauhan dengan tempat rapid test. Namun dengan tetap mempertimbangkan beberapa syarat.

"Mereka bisa menghubungi puskesmas terdekat, mereka nanti bisa melaporkan itu, salah satunya mungkin bisa menunjukan KIP, untuk sebagai bukti, dan juga SKTM juga. Kalau mereka ke kampus itu kejauhan, maka mereka nanti melalui Puskesmas terdekat, sehingga nanti kos untuk ke sana," ujar Irvan.

Sementara, untuk peserta dari luar kota, bisa menggunakan laboratorium yang tersebar di Kota Surabaya.

"Untuk yang bukan warga Surabaya, artinya yang bukan warga Surabaya, bukan bidik misi, mungkin secara kemampuan ekonomi, mereka mampu, bisa menghubungi laboratorium yang ada di Kota Surabaya," ujarnya.

Sementara, bagi yang hasil rapid tesnya reaktif, dipastikan bisa mengikuti UTBK secara terpisah, dengan waktu yang berbeda pula.

Baca Juga:Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Akan Tutup, Ini Ketentuan Cetak Kartu Peserta

"Ketika dia nanti di rapid itu posisinya reaktif, maka ada relokasi waktu, nanti tiba perwakilan rektorat ada opsi seperti itu," katanya.

Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang calon mahasiswa positif corona ikut UTBK atau Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk masuk perguruan tinggi pada tanggal 5 Juli mendatang. UTBK itu akan dilakukan di Universitas Airlangga (Unair), Universitas Pembangunan Nasional (UPN) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS).

UTBK dilakukan secara offline dengan datang ke dua pusat ujian tersebut, dengan 2 gelombang yakni pada tanggal 5-14 Juli dan 20-29 Juli 2020.

Ketiga pihak pusat ujian, baik Unair dan ITS pun telah menyiapkan skema atau ptotab ujian yang aman dan sesuai protokol pencegahan Covid-19.

Hari ini, Wali Kota Surabaya Tri Rusmaharini mengirimkan surat kepada Rektor Unair, Rektor ITS, Rektor Unesa dan Rektor UPN yang isinya pelaksanaan UTBK penerimaan mahasiswa baru jalur SBMPTN di Kota Surabaya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap tahapan kegiatan harus mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19.
  2. Seluruh peserta UTBK dalam SBMPTN wajib menunjukkan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau Swab Test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
  3. Panitia wajib menyusun Protokol Kesehatan dalam setiap tahapankegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini