Waduh! Ada Poster Besar Cawalkot Surabaya Nempel di Bangunan Cagar Budaya

Pihak Cagar Budaya Surabaya menyatakan pemasangan APK Cawalkot Surabaya itu tanpa izin

Bangun Santoso
Rabu, 11 November 2020 | 09:57 WIB
Waduh! Ada Poster Besar Cawalkot Surabaya Nempel di Bangunan Cagar Budaya
Salah satu alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (MA) dan Mujiaman terpasang di salah satu bangunan cagar budaya di pusat Kota Surabaya. (FOTO ANTARA/HO-Media Center Eri-Armuji)

SuaraJatim.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menyatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya di salah satu bangunan cagar budaya di pusat Kota Surabaya, tanpa izin.

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti di Surabaya, Rabu (11/11/2020), mengatakan untuk pemasangan poster atau spanduk berjenis iklan di kawasan cagar budaya semestinya harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin). Jadi dari TACB, kami belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait poster tersebut. Bangunan tersebut termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," kata Hasti sebagaimana dilansir Antara.

Hasti mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.

Baca Juga:Alasan Seno Dukung Machfud Untuk Kritik Risma: Bu Risma Tak Lihat Sejarah!

"Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengakui jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Antiek menjelaskan pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke TACB. "Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," katanya.

Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. "Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," katanya.

Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Baca Juga:Datangi Demonstran Omnibus Law, Risma: Aku Wes Berjuang, Takono Pemimpinmu!

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini