4 Dinas di Pemkot Surabaya Diusulkan Dilebur Agar Efektif, Dinas Apa Saja?

DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar empat dinas di pemerintahan kota setempat dilebur saja demi efektivitas dan evisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Mei 2021 | 17:28 WIB
4 Dinas di Pemkot Surabaya Diusulkan Dilebur Agar Efektif, Dinas Apa Saja?
Kantor Pemkot Surabaya [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar empat dinas di pemerintahan kota setempat dilebur saja demi efektivitas dan evisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. Menurut dia, empat dinas itu antara lain Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lalu Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan.

Kemudian Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan.

"Itu masih usulan draf rapareda. Pekan depan dibentuk pansus yang akan membahas raperda itu. Jika sudah ditetapkan maka berlaku mulai 1 Januari 2022," kata Reni Astuti, dikutip dari ANTARA, Kamis (20/05/2021).

Baca Juga:Perih, Majikan di Surabaya Setrika Tangan Asisten Rumah Tangga

Sedangkan dua dinas lainnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.

Selain digabung, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang dipecah menjadi dua badan, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

Menurut Reni, usulan tersebut termaktub dalam Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Raperda tersebut telah diparipurnakan di DPRD Surabaya.

"Tadi pandangan fraksi-fraksi dan selanjutkan Senin pekan depan dibentuk pansus. Kebetulan Komisi B yang mendapat tugas untuk pansus itu," ujarnya.

Reni menjelaskan dasar dari rapareda tersebut menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Baca Juga:Dalam Semalam, 2 Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Surabaya

Dua Peraturan Mendagri tersebut dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutaakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Jadi raperda itu menyesuaikan dengan pemeritah pusat. Ini momen kepala daerah baru yang harus merumuskan visi dan misinya agar termaktub dalam RPJMD," katanya.

Reni mengatakan semangat dari restrukturisasi organisasi ini adalah pemerintahan baik dan bersih yang ujungnya pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

"Penempatan para pegawai di pemkot semakin ramping. Jadi kalau ada pegawai di taruh di kantor kelurahan jangan merasa dibuang karena kelurahan adalah ujung tonbak pelayanan masyarakat," katanya.

Reni berharap dengan adanya struktur organisasi yang baru ini rangkap jabatan kepala dinas atau lainnya sudah tidak ada lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini