SuaraJatim.id - Dani Priyanto (21) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dikeroyok hingga babak belur. Peristiwa penganiayaan itu kemudian dilaporkannya dan berujung penangkapan tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku pengeroyokan, yakni Thoriq Exsal Fikri Yahya (20), Mochamad Yusuf Rochmatulloh (21), dan Mohammad Wahyu Ramadhani (20). Mereka warga Sambongdukuh, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Brigjend Kretarto Desa Sambong Dukuh.
“Tiga pelaku sudah kami tangkap. Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Brigjen Kretarto pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga:Korban Kekerasan Seksual di Jombang Diberi Bantuan Psikososial dan Mesin Jahit oleh LPSK
Kronologisnya, lanjut AKP Bambang, berawal dari korban berkunjung ke rumah teman wanitanya bernama Winda di Desa Sambongdukuh, sekitar jam 22.00 WIB. Setengah jam kemudian korban pulang mengendarai Daihatsu Xenia nopol S 1537 ZL. Dalam perjalanan pulang, korban ternyata dibuntuti para pelaku dengan mengendarai motor.
Sesampainya di lokasi kejadian, persisnya di depan SPBU Sambongdukuh, para pelaku mengedor mobil korban dan memintanya untuk menepi.
Korban menuruti para pelaku untuk menepikan kendaraannya. Para pelaku kemudian menginterogasi korban. Namun, salah seorang pelaku bernamaThoriq langsung memukul dengan tangan kosong hingga korban ambruk.
Selanjutnya, dua orang lain ikut menganiaya korban. Bahkan merampas ponsel korban dan membantingnya ke aspal. Para pelaku juga meminta agar korban tidak lagi menganggu Winda.
Motif penganiayaan diduga pelaku cemburu dengan korban yang mendatangi rumah Winda.
“Pelaku kemudian meninggalkan korban yang babak belur,” ujar Bambang.
Korban melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke polisi. Tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku pengeroyokan tertangkap.
“Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor honda Vario nopol S 3325 OBI yang digunakan pelaku. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Bambang.