SuaraJatim.id - Penggugat penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, dituding mendukung Bupati Faida.
Lantaran Panitia Angket DPRD Jember tengah memeriksa dugaan pelanggaran pengaturan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) juga pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Jember.
Moh Husni Thamrin, kuasa hukum Slamet Mintoyo sebagai penggugat menolak tudingan itu.
Dia mengatakan kliennya murni terdorong menggugat karena pro dan kontra terjadi di kalangan masyarakat karena angket DPRD Jember.
"Setiap orang bebas menafsirkan sesuai kepentingannya," kata Thamrin menanggapi tudingan kliennya mendukung Bupati Faida, Kamis (27/2/2020).
Ditegaskannya gugatan itu tidak ada kaitan dengan masalah yang terjadi antara DPRD Jember dan Bupati Faida maupun Pilkada yang akan berlangsung tahun ini.
Gugatan pembatalan penggunaan hak angket DPRD Jember yang diajukannya murni berdasarkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaannya.
Gugatannya berisi 16 uraian fakta pembentukan Panitia Angket DPRD Jember yang menurutnya melanggar prosedur resmi. Bahkan dia menuding pelaksanaan angket seperti penyelidikan pro justitia sebagaimana yang biasa dilaksanakan kepolisian.
"Ini salah, ini yang dilakukan adalah penyelidikan, dan penyelidikan itu (harusnya) terkait ketatanegaraan, bukan terkait dengan persoalan pro justitia," kata Thamrin melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Bukti Camat di Jember Ajari Salam 2 Periode Jelang Pilkada
Dia mengatakan kliennya adalah wiraswastawan tanpa latar belakang dan kepentingan politik yang prihatin kondisi perpolitikan Jember.
Sementara Juru Bicara Bakal Calon Bupati Jember yang maju secara independen Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto, Rully Efendi mengatakan gugatan tersebut bukan bagian dari upaya tim pemenang Faida dalam pertarungan Pilkada Jember 2020.
Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember David Handoko Seto menuding penggugat angket yang dikerjakannya adalah orang yang mendukung Bupati Faida. Menurutnya masyarakat umum tanpa kepentingan politik, tidak akan memahami detail proses angket yang berlangsung di DPRD Jember.
Dia menjelaskan pihaknya menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Pemkab Jember yang merugikan masyarakat. Bila penggugat angket betul-betul peduli pada masyarakat, menurutnya seharusnya mereka menggugat Pemkab Jember atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.
"Kenapa mereka tidak melakukan itu, karena tanda kutip, menurut saya, mereka ada di belakangnya bupati," kata David.
Sebelumnya diberitakan Slamet Mintoyo warga Desa / Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, menuntut pembatalan proses angket yang tengah berlangsung di DPRD Jember.
Berita Terkait
-
Warga Jember Gugat Hak Angket DPRD Kepada Bupati di Pengadilan
-
Cerita Lengkap Bantuan Banjir Bupati Faida Diambil Lagi Usai Wartawan Bubar
-
Habis Diliput Media, Bupati Jember Tarik Bantuan dari Korban Banjir
-
Meski Hak Angket Berjalan di DPRD, Bupati Faida Maju Kembali Pilkada Jember
-
Bupati Jember Bantah Terima Jatah 'Upeti' Fee Proyek
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak