Bermula dari Kasus Perzinaan, Pelaku Narkoba Jaringan Lapas Terbongkar

Hasil keterangan pelaku Rendi juga didukung bukti rekaman video yang menunjukkan keduanya asyik menghisap sabu-sabu,"

Bangun Santoso
Minggu, 14 Juli 2019 | 07:03 WIB
Bermula dari Kasus Perzinaan, Pelaku Narkoba Jaringan Lapas Terbongkar
Ilustrasi konferensi pers penangkapan narkoba Polda Sumbar. [Klik Positif]

SuaraJatim.id - Empat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Lapas Madiun, Jawa Timur berhasil dibongkar anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro. Penangkapan keempatnya bermula dari laporan adanya tindakan pidana perzinaan yang dilakukan salah satu pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, ada laporan masyarakat atas dugaan perzinahan dilakukan Rendi dengan pacarnya di sebuah rumah di Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (10/7/2019) pukul 23.00 WIB.

“Atas laporan, kami lantas melakukan penggerebekan. Di lokasi kami menemukan alat hisap sabu-sabu dsn tiga plastik kecil di dalamnya tersisa sabu. Sebelumnya dia sempat menggelar pesta sabu-sabu dengan pelaku Eko Tri Prasetyo,” ujar Selimat sebagaimana dikutip dari Beritajatim.com, Sabtu (13/7/2019).

Masih kata Kanit, Rendi Jhohanuari (31) warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto sebelumnya menggelar pesta sabu-sabu dengan Eko Tri Prasetyo (26) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:Bandar Narkoba Tewas di Surabaya, Polisi Bidik Bandar Besar di Lapas Madiun

“Hasil keterangan pelaku Rendi juga didukung bukti rekaman video yang menunjukkan keduanya asyik menghisap sabu-sabu. Video itu direkam pacar gelap Rendi, Diah. Bermodal alat bukti tersebut, kita menangkap Eko di rumahnya,” katanya.

Penggerebekan kemudian mengembang kepada pelaku berikutnya. Dedi Setiawan (27) di rumah kosnya di perumahan Jabon Estate, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto bersama Soesilo Dwi Erwanto (28) warga Desa Kweden, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

“Keduanya warga Kweden. Dari tangan
kedunya diamankan barang bukti berupa 7,48 gram sabu-sabu dan 1.400 butir pil dobel L. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam 9 kemasan plastik klip. Sisa dari penjualan 0,5 ons yang sebelumnya dibeli dari Lapas Madiun,” katanya.

Petugas juga menyita 500 pak plastik klip untuk memecah sabu-sabu, kartu ATM platinum, tempat kaca mata untuk menyimpan sabu-sabu, tas, korek api modifikasi, alat hisap, dua pipet kaca, lima handphone serta uang tunai Rp 4,8 juta.

Sementara itu, Kapolsek Ngoro, Kompol Gatot Wiyono mengatakan, keempat pelaku saling terkait dalam jaringan Lapas Madiun. “Sistemnya diranjau di terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Pemesanannya via telepon. Sedangkan pembayaran ditransfer. Kami juga ada bukti transfernya,” jelasnya.

Baca Juga:Akibat Takut Mitos, Sungai di Madiun Tercemar Limbah Popok Sekali Pakai

Para pelaku diketahui bagian dari jaringan besar dan antarkota. Untuk sekali transaksi sabu-sabu mencapai 0,5 ons dengan nilai Rp 41 juta. Polisi menduga bisnis haram ini sudah berlangsung lama. Dugaan itu dikuatkan dengan rekam jejak dan model transaksi yang diterapkan.

“Mereka selalu membagi peran. Dedi berperan sebagai penghubung ke jaringan Lapas. Sedangkan Soesilo menjadi kudanya (kurir), Rendi dan Eko sebagai pengedar dan kurir di bawah Dedi dan Soesilo. Selain pengedar mereka juga pecandu sabu-sabu, hasil tes urine keempatnya positif sabu-sabu,” ujarnya.

Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini