Tata Cara Memandikan Jenazah yang Baik dan Benar Beserta Hukumnya

Memandikan jenazah haruslah dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Nur Afitria Cika Handayani
Minggu, 30 Januari 2022 | 06:32 WIB
Tata Cara Memandikan Jenazah yang Baik dan Benar Beserta Hukumnya
Ilustrasi mandi. [Freepik]

SuaraJatim.id - Allah SWT mengajarkan umatNya untuk memperlakukan jenazah dengan baik. Termasuk saat jenazah akan dikuburkan, jenazah harus dimandikan terlebih dahulu kemudian disholatkan.

Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila sudah ada orang yang memandikan jenazah, maka orang lain tidak wajib lagi memandikannya.

Namun, apabila tidak ada yang memandikan, maka ia harus memandikan jenazah tersebut.

Berkaitan dengan memandikan jenazah, terdapat hadist yang diriwayatkan oleh imam hadist, salah satunya yakni Imam Al Bukhari Musli, Abu Dawud, dan Tirmidzi.

Baca Juga:Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut

Hadist tersebut yakni:

“Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda: ‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’.

Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: ‘Selimutilah ia dengan selendang itu’.”

Memandikan jenazah tidak hanya sekadar membersihkan, tetapi harus dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama Islam yang baik dan benar.

Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut tata cara memandikan jenazah:

Baca Juga:Memandikan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Doa dan yang Berhak Memandikan

Pertama, orang yang memandikan jenazah harus sesuai dengan syariat Islam. Orang tersebut haruslah beragama Islam, baligh, berakal, berniat memandikan, mengetahui hukumnya, mampu menutupi aib jenazah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini